Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya memastikan bahwa putusan MA ini tak mengganggu pencalonan tokoh independen dalam Pilkada 2024.
"Terkait putusan MA tidak terkait dengan pencalonan perseorangan. Mungkin (terkait) di tahal pencalonan paslon di 27-29, kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat," kata Doddy pada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
Disisi lain pihaknya juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Sebab, KPU pusat yang bakal menentukan apakah putusan tersebut akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) atau tidak.
"Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat. Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," ujarnya.
"Regulatornya untuk PKPU itu kan KPU RI. Kami akan mengikuti pelaksana, melaksanakan apa yang termaktub dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.
(bel/isa)