Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan perkara Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXIV/2024 tentang PHPU Pileg 2024. Perkara tersebut dimohonkan oleh PKB untuk Dapil Aceh I.
"Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang Pileg putusan dismissal, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut mengenai permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 di Dapil Aceh I ditarik kembali. MK pun mengembalikan kembali salinan dokumen permohonan PKB.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan penarikan kembali perkara tersebut, telah diajukan PKB dalam sidang panel pada Selasa (30/4). Berdasarkan permintaan tersebut, MK lantas menilai jika alasan PKB menarik kembali gugatannya beralasan hukum.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf d dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan/pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon-tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon," jelas Enny.
Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat menegur pengacara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di sidang sengketa hasil Pileg 2024. Arief mempertanyakan sikap pengacara PKB bernama Subani yang mencla-mencle di sidang.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4). Tim hukum PKB awalnya meminta perkara bernomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk dicabut.
"Berikutnya perkara 62 yang diajukan PKB. Pihak terkaitnya PDIP. Ada pihak terkait? Ada ya. Tolong pihak terkait ikut mencermati," kata hakim Arief.
Salah satu tim hukum, Suluh Jagad, mengatakan jika caleg di Dapil Aceh I ingin mencabut perkara itu. Dia menyebut baru dikabari oleh caleg itu hari ini.
"Kita baru dapat info dari calegnya juga perkaranya untuk dicabut, seperti itu, Yang Mulia," kata Suluh Jagad.
(amw/aud)