Pengajuan amicus curiae oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi polemik hingga menuai sorotan dari banyak pihak mulai dari penyelenggara pemilu, politisi, pengacara, hingga pakar hukum. Amicus curiae tersebut dinilai tidak masuk Undang-Undang Pemilu, tidak ada di Peraturan MK, hingga diajukan oleh Megawati yang pihaknya tengah bersengketa di Pilpres 2024.
Tak Ada di UU Pemilu dan Peraturan MK
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik turut memberi komentar terkait pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, konsep amicus curiae tidak termuat dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," ungkap Idham kepada wartawan, Rabu (17/4) yang lalu.
Idham meminta semua pihak untuk menghormati hakim MK dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, MK dapat melaksanakan ketentuan yang ada dalam UU.
"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.
"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," sambung dia.
Senada dengan KPU, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyebut amicus curiae hanya berlaku pada pihak ketiga atau yang tidak berkepentingan dalam sidang tersebut. Dia juga menilai amicus curiae tidak ada di UU MK dan UU Pemilu.
"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan. Namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung (dengan putusan MK)," ujar Dasco di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Rabu (17/4).
"Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," lanjut dia.
Simak Video 'MK Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres':
Posisi Megawati ternyata juga dipersoalkan, simak di halaman berikutnya.
(maa/imk)