Polemik Amicus Curiae di MK: Tak Ada di Aturan, Posisi Megawati Disorot

Polemik Amicus Curiae di MK: Tak Ada di Aturan, Posisi Megawati Disorot

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 19 Apr 2024 15:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom

Posisi Megawati Dipersoalkan

Selain itu, kedudukan Megawati sebagai pengaju amicus curiae ke MK juga dipersoalkan. Pakar Hukum Tata Negara Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Nimatul Huda menilai lebih pas jika Megawati menyampaikan dukungan moril ke MK.

"Sebenarnya kurang pas kalau itu dimaksudkan sebagai AC (amicus curiae) lebih tepat dukungan moril beliau terhadap MK," ucap dia saat dihubungi, Rabu (17/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amicus curiae Megawati memang menulis sebagai warga negara Indonesia. Namun, jabatannya sebagai Ketum PDIP selaku partai pengusung Ganjar-Mahfud dalam pilpres lalu sulit dipisahkan. Nimatul menilai surat Megawati ke MK seharusnya tidak dianggap sebagai amicus curiae.

"Memang dalam tulisan itu beliau menyebut sebagai warga negara Indonesia, tapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong dan beliau ketuanya. Lebih tepatnya surat itu sebagai pandangan, harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK agar on the track sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi," katanya.

ADVERTISEMENT

Nimatul juga menilai banyaknya amicus curiae yang diajukan dalam sengketa pilpres di MK tidak bisa mempengaruhi sikap dari para hakim. Dia meyakini hakim MK akan bebas dari intervensi pihak luar.

"Hakim termasuk Hakim MK tidak dapat dipengaruhi atau ditekan dari pihak luar dalam membuat keputusan. Keyakinan hakimlah yang nantinya menentukan kualitas putusannya," ujar Nimatul.

Lebih lanjut Nimatul menilai amicus curiae nantinya hanya bisa berfungsi sebagai bentuk dukungan moril terhadap hakim-hakim MK.

"Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apapun di luar dirinya. Tetapi AC mungkin bisa berfungsi sebagai suplemen bagi hakim-hakim MK. Bentuk dukungan moril terhadap lemabaga dan pribadi hakim-hakim MK," pungkas Nimatul.

Megawati Pihak Berpekara di MK

Sorotan juga datang dari tim hukum Prabowo-Gibran. Kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mempertanyakan posisi Megawati yang bukan merupakan pihak yang netral dan lebih tepat sebagai pihak yang berperkara.

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto.

Otto menilai amicus curiae dapat diajukan oleh perguruan tinggi yang tidak berpihak atau partisan. Ini, kata dia, menunjukkan bahwa entitas seperti perguruan tinggi diizinkan untuk mengajukan Amicus Curiae.

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," jelas Otto.

Untuk diketahui, Megawati sebelumnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Simak Video 'Barikade 98 Ajukan Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK':

[Gambas:Video 20detik]


(maa/imk)



Hide Ads