Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi Megawati sebagai ketua umum partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud yang kini menjadi pihak pemohon dalam gugatan di MK menuai sorotan.
"Sebenarnya kurang pas kalau itu dimaksudkan sebagai AC (amicus curiae) lebih tepat dukungan moril beliau terhadap MK," kata Pakar Hukum Tata Negara Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Nimatul Huda, saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Dalam amicus curiae Megawati memang menulis sebagai warga negara Indonesia. Namun, jabatannya sebagai Ketum PDIP selaku partai pengusung Ganjar-Mahfud dalam pilpres lalu sulit dipisahkan. Nimatul menilai surat Megawati ke MK seharusnya tidak dianggap sebagai amicus curiae.
"Memang dalam tulisan itu beliau menyebut sebagai warga negara Indonesia, tapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong dan beliau ketuanya. Lebih tepatnya surat itu sebagai pandangan, harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK agar on the track sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi," katanya.
Nimatul juga menilai banyaknya amicus curiae yang diajukan dalam sengketa pilpres di MK tidak bisa mempengaruhi sikap dari para hakim. Dia meyakini hakim MK akan bebas dari intervensi pihak luar.
"Hakim termasuk Hakim MK tidak dapat dipengaruhi atau ditekan dari pihak luar dalam membuat keputusan. Keyakinan hakimlah yang nantinya menentukan kualitas putusannya," ujar Nimatul.
Lebih lanjut Nimatul menilai amicus curiae nantinya hanya bisa berfungsi sebagai bentuk dukungan moril terhadap hakim-hakim MK.
"Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apapun di luar dirinya. Tetapi AC mungkin bisa berfungsi sebagai suplemen bagi hakim-hakim MK. Bentuk dukungan moril terhadap lemabaga dan pribadi hakim-hakim MK," pungkas Nimatul.
Megawati Ajukan Amicus Curiae
Megawati sebelumnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
Simak Video 'Otto Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Akan Dipertimbangkan MK':
(ygs/imk)