Pledoi Nadiem: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Foto

Pledoi Nadiem: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Grandyos Zafna - detikNews
Selasa, 02 Jun 2026 14:58 WIB

Jakarta - Membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim menyatakan pengadaan Chromebook tidak merugikan keuangan negara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin seusai menyampaikan pledoi (nota pembelaan) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menggunakan Jaket Gojek 01 memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin seusai menyampaikan pledoi (nota pembelaan) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Menurut Nadiem, berbagai keterangan yang muncul selama proses persidangan juga tidak menunjukkan adanya tindakan melawan hukum, upaya memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang menjadi pokok perkara. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin seusai menyampaikan pledoi (nota pembelaan) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Mantan Mendikbudristek itu menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan sebagai bagian dari program transformasi digital pendidikan yang ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di berbagai daerah. Ia menilai seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan kebutuhan program pada saat itu. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin seusai menyampaikan pledoi (nota pembelaan) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin seusai menyampaikan pledoi (nota pembelaan) saat sidang di Pengadilan Tipikor, ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Pledoi Nadiem: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Pledoi Nadiem: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Pledoi Nadiem: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Pledoi Nadiem: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook


Berita Terkait