Hakim MK Soroti Sanksi DKPP: Jangan Keras Terakhir Terus, tapi Tak Selesai

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 05 Apr 2024 15:40 WIB
Foto: Sidang MK pada Jumat (5/4/2024)-(Anggi/detikcom)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sanksi peringatan keras terakhir yang diberikan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Arief mengatakan harusnya orang yang sudah dijatuhi peringatan keras terakhir dibuang jika melakukan pelanggaran lagi.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). DKPP dihadirkan oleh MK untuk memberikan keterangan.

Mulanya, Ketua DKPP Heddy Lugito memaparkan terkait putusan-putusan DKPP mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Arief lalu melakukan pendalaman kepada DKPP.

"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" tanya Arief.

"Peringatan keras," jawab Heddy.

Arief lalu mempertanyakan putusan yang selalu diberikan ialah peringatan keras terakhir. Seharusnya, kata dia, jika terjadi pelanggaran lagi, maka harus dibuang.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujar Arief.

"Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam satu tahun terakhir, Hasyim sudah tiga kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Perkara terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi sanksi peringatan keras terakhir kali ketiga untuk Hasyim.

Simak Video 'Menteri Jokowi Irit Bicara Seusai Ikuti Sidang di MK':






(amw/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork