Sidang Sengketa Pilpres di MK

Ahli Prabowo Anggap MK Tak Bisa Usut Kecurangan TSM di Sengketa Pilpres

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 14:07 WIB
Sidang MK (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan menjadi salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai MK tidak berwenang mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Abdul Chair saat dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Dia awalnya mengungkit soal muncul diskusi agar MK melakukan tindakan progresif demi menangani perkara kecurangan TSM.

"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia MK agar MK melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair.

"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap paslon in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan (suara) ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," sambungnya.

Dia mengutip Pasal 475 Ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi 'Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden'. Menurutnya diksi 'hanya' yang ada dalam ayat tersebut bermakna sebagai pembatasan sehingga MK tak perlu mengurusi persoalan di luar penghitungan suara ketika menangani sengketa hasil Pilpres.

"Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtsvinding atau ijtihad," ujarnya.

Dia juga menyinggung tidak adanya aduan dugaan kecurangan pemilu secara TSM kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Abdul Chair lalu mengutip teori Von Buri yang menurutnya tidak ada laporan ke Bawaslu berarti kecurangan TSM dianggap tidak pernah ada.

"Dan hal ini tentu menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo. Tegasnya, selain hasil perhitungan suara adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebagai informasi, KPU selaku termohon dalam perkara ini telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Simak Video 'Momen BW Walk Out di Sidang MK, Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli 02':






(bel/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork