Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai sikap PDIP yang menggugat KPU ke PTUN terkait hasil penetapan Pilpres 2024 itu bentuk dari sikap tidak kesatria. Mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun pun menepis anggapan Nusron itu.
Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) yang mewakili PDIP melayangkan gugatan ke PTUN. Gayus Lumbuun ialah yang memimpin tim PDI dalam melayangkan gugatan itu.
"Nusron Wahid perlu pahami melakukan proses hukum di pengadilan sebagai tempat kesatria. Belajar hukum dulu baru berkomentar," kata Gayus dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/4/2024).
Menurut Gayus Lumbuun, gugatan yang dilayangkan PDIP itu sangat dimungkinkan. Sebab, objek dan subjek hukumnya berbeda.
"Bahwa PDI Perjuangan pernah melakukan gugatan ke PTUN dan kembali menggugat ke PTUN sangat dimungkinkan kalau objek atau subjeknya berbeda," ucap mantan Hakim Agung itu.
"Memang perlu tahu hukumnya baru komentar," tegas Gayus Lumbuun.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengaku heran PDI Perjuangan (PDIP) baru sekarang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta hasil penetapan Pilpres 2024 dicabut.
Nusron menyebut PDIP dan capres-cawapres usungannya sejatinya hadir saat pengesahan hasil pemilu bahkan ikut tanda tangan berita acara.
"Lah PDIP dan paslon 3 kan ikut hadir dalam pengesahan hasil pemilu. Bahkan saksinya ikut tanda tangan berita acara. Kok sekarang menggugat?" kata Nusron kepada wartawan, Selasa (2/4).
Nusron melihat gugatan PDIP itu menunjukkan sikap tidak kesatria. Nusron menyebut PDIP sejak awal tidak siap untuk menerima kekalahan.
"Itu namanya menelan ludah sendiri dong. Sikap tidak kesatria, tidak mau mengakui hasil pemilu. Dari awal memang tidak siap untuk kalah," kata Nusron.
Selanjutnya
Simak juga 'Saat Respons Ketua KPU Seusai Digugat PDIP ke PTUN':
(zap/imk)