Tim Hukum PDI Balas Nusron soal Gugat KPU ke PTUN 'Sikap Tak Kesatria'

Tim Hukum PDI Balas Nusron soal Gugat KPU ke PTUN 'Sikap Tak Kesatria'

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 13:19 WIB
Gayus Lumbuun berpendapat pernyataan AM Hendropriyono soal polemik WNI keturunan Arab bukanlah pernyataan rasis.
Foto Prof Gayus Lumbuun: (Agung Pambudhy/detikcom)

PDIP Gugat KPU

PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur. Pihak tergugat yakni KPU.

Gugatan di PTUN itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4). Seperti dilihat detikcom, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


(zap/imk)



Hide Ads