Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan belum ada caleg yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umun (PHPU). Begitupun dengan partai politik (parpol).
"Sarana prasarana sudah standby dan mulai tadi pagi. Bahkan tadi malam ya, 00.58 WIB. Untuk pilpres sudah ada yang mendaftar, tapi pileg belum," kata Ketua MK Suhartoyo pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Suhartoyo mengatakan pihaknya tetap menunggu para pemohon yang masih mengumpulkan bukti. Sehingga pemohon punya waktu 3x24 jam untuk merevisi laporannya sejak laporan itu masuk ke MK.
"Kita tunggu saja nanti kalau di hari kedua, ketiga biasanya. Kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti, ataukah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti," ujarnya.
"Nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang, karena kalau orang mendaftarkan di hari ketiga, 1 x 24 jam ketiga itu akan bisa mempunyai masa perbaikan sampai 3 x 24 jam," ucap Suhartoyo.
"Berbeda kalau sekarang mendaftarkan, baru hari pertama, baru 1 x 24 jam pertama kan, otomatis masa perbaikannya akan terpotong 2 x 24 jam yang terakhir nanti. Dia melepaskan kesempatan, jadi dia secara keseluruhan hanya mendapatkan waktu 4 x 24 jam kalau orang mendaftarkan di 1 x 24 jam pertama," sambung Suhartoyo.
Sebelumnya Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut waktu itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," kata Fajar kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/3).
Fajar menyebut waktu sidang memang terpotong dengan masa libur Lebaran 2024. Adapun pada hari cuti bersama dan libur lebaran, kata dia, tidak dihitung dalam hari kerja.
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," jelasnya.
"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8, 9, 10, 11, 12, 13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke-22," tambahnya.
(bel/aud)