Dua warga negara Indonesia (WNI) menggugat UU Pemilu dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Nasdem yakin UU Pemilu saat ini tak melanggengkan nepotisme.
"Menurut saya aturan dalam UU Pemilu sekarang bernapaskan demokrasi modern, tidak sama sekali melanggengkan nepotisme," ujar Sekjen NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Ia menghormati gugatan yang dilayangkan masyarakat tersebut. Hermawi menyebut hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para hakim MK adalah para negarawan biar mereka yang memutuskan seberapa urgent substansi gugatan itu bagi kepentingan demokrasi Indoensia," jelas Hermawi.
Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon meminta MK untuk:
- menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Simak Video 'DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Ada Pilpres Lewat MPR':










































