Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto memastikan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 sesuai target dari KPU. Dia mengatakan rencana pengumuman hasil suara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2024 masih sesuai jadwal.
"Masih tepat waktu, sesuai dengan Undang-Undang, 35 hari setelah pencoblosan akan kita umumkan, masih sesuai," kata Hadi ditemui di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Hadi meyakini meski banyak gelombang di masyarakat, pengumuman hasil pemilu 2024 masih bisa dilakukan sesuai perencanaan.
"Ya kita masih melihat normal ya, pengumuman Tanggal 20 Maret masih, kita sesuai dengan target," terang Hadi.
Jadwal Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
KPU melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Mengutip dari PKPU Nomor 5 Tahun 2024, berikut jadwal rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tiap tingkatan.
Tingkat kecamatan: 15 Februari 2024 - 2 Maret 2024
Tingkat kabupaten/kota: 17 Februari 2024 - 5 Maret 2024
Tingkat provinsi: 19 Februari 2024 - 10 Maret 2024
Tingkat nasional: 22 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Pengumuman Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Nasional
Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI. Merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024, berikut jadwal pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di luar negeri: 15 Februari 2024 - 22 Februari 2024
Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kecamatan: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kabupaten/kota: 17 Februari 2024 - 6 Maret 2024
Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di provinsi: 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara nasional: 22 Februari 2024 - 21 Maret 2024.
Perlu diketahui, menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam waktu 3 hari setelah adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.
Penyelenggara Pemilu 2024 perlu menunggu putusan MK. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan terkait sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, apabila ada sengketa/perselisihan.
Apabila tidak ada yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Tahapan Setelah Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut adalah tahapan Pemilu 2024 setelah proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Simak juga 'Tiga Menteri Gelar Rakor Bahas Antisipasi Karhutla 2024':
(yld/yld)