Bawaslu Koordinasi dengan Gakkumdu Usut 2 Caleg PD Diduga Politik Uang

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 08 Mar 2024 06:04 WIB
Foto: Ilustrasi Bawaslu (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memanggil pelapor dan salah satu saksi berkaitan dengan calon legislatif DPR RI dan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat terkait dugaan politik uang. Bawaslu Jakpus pun kini menggandeng Gakkumdu karena dugaan politik uang tersebut masuk ranah pidana pemilu.

"Iya, itu sih pelimpahan dari Bawaslu RI. Kami masih proses pemanggilan saksi dan pelapor aja sih. Pelapor dan saksi sudah (dipanggil), baru jadi saksi sih, saksi aja. Kemarin sudah kita panggil, tapi dia tidak hadir," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, kepada wartawan, Kamis (7/3) malam.

"Kemarin juga pas kita ke rumahnya sepi, enggak ada orang. Jadi undangannya belum sampai ke orang yang bagi uangnya," lanjutnya.

Dimas menyebut pihaknya kini berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait persoalan itu. Dia memastikan politik uang masuk pidana pemilu.

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan juga. Masih proses sih," ucap dia.

Lebih lanjut, Dimas menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui nominal politik uang yang dilakukan 2 caleg Demokrat. Dia masih mendalami jumlah nominal tersebut.

"Kalau nominalnya sih secara keseluruhan belum tahu kisarannya ya. Kita baru memeriksa saksi-saksi aja sih," ujar dia.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Saat DPD RI Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Kata Bawaslu':






(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork