Bawaslu RI menerima laporan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang diduga melakukan praktek politik uang. Bawaslu RI mengatakan hasil OTT ini didalami.
"Ini masih dalam proses pendalaman sehingga nanti kalau sudah, masih bisa dalam prosesnya," jelas anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025).
Puadi mengatakan dari hasil laporan yang diterima, didapati sejumlah barang bukti terkait dugaan politik uang. Mulai dari uang tunai, barang bukti elektronik serta dokumen-dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi paling tidak bukti ini sudah ada kemudian semacam uang, kemudian juga ada handphone dan sebagainya termasuk data-data yang dituju," kata Puadi.
"Tentunya ini kan baru OTT, ini sudah ada, barang buktinya sudah ada, tinggal nanti kita menggunakan satu hukum acara," sambungnya.
Dia mengatakan meski kegiatan yang dilakukan adalah OTT, namun tetap harus melalui mekanisme peraturan Bawaslu yang sudah tercantum berkaitan dengan pemilihan umum.
"Tetapi, paling tidak untuk lebih terang dan jelasnya ini harus tetap menggunakan mekanisme bagaimana diatur di peraturan bawaslu yang disepakati di pemilihan untuk Pilkada," ungkapnya.
Sebelumya, Puadi menjelaskan OTT dilakukan semalam, Jumat (18/4/2025) oleh sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang. Dia mengatakan dari hasil OTT ini juga ditemukan barang bukti.
"Jadi semalam sampai perkembangan pagi kita sudah menerima OTT. OTT ada 12 orang di berbagai kecamatan. Karena barang bukti sudah ada di kita," tutur Puadi.
Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Bawaslu memastikan pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri hingga kejaksaan. Dia berharap masyarakat turut berkontribusi dalam melaporkan hal-hal yang terindikasi sebagai suatu pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.
"Kita berharap masyarakat di Kabupaten Serang ini ada informasi apapun segera disampaikan kepada jajaran kami sesuai dengan tingkatannya," ujarnya.
Sebagai informasi, tim Gakkumdu menangkap dua pelaku politik uang jelang PSU di Pilkada Kabupaten Serang. Uang jutaan rupiah disita dari tersangka inisial ND (30) dan MH (31) yang merupakan tim pemenangan salah satu calon.
Keduanya diamankan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Mereka menggunakan modus meminta kartu keluarga ke masyarakat agar dimasukkan pada daftar pemilih tertentu. Warga dijanjikan uang Rp 50 ribu dan meminta untuk memenangkan salah satu calon.
Berdasarkan pengakuan pelaku money politik ini, mereka mendapatkan uang dari seseorang bernama Alex dan Andri dari Kecamatan Cikeusal. Mereka juga menurutnya adalah salah satu anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang.
"Keduanya merupakan anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar," kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto, kemarin.
Simak juga Video: Bawaslu Ungkap 130 Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang
(zap/zap)