Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024

Brigitta Belia Permata Sari, Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 02 Feb 2024 10:59 WIB
Ilustrasi Bilik Suara Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Aturan dan larangan di bilik pemungutan suara bagi Pemilih saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada beberapa pasal dalam Peraturan KPU tersebut, Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara. Selain itu, Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihan di bilik suara. Berikut penjelasannya:

Larangan Menggunakan Handphone di Bilik Suara

Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Disebutkan pula dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, bahwa Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, serta mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Larangan Dokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

Larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum, bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Ilustrasi Bilik Suara Pemilu (Foto: Dok. Detikcom)

Larangan di Bilik Suara Terkait Asas Rahasia Pemilu

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait larangan-larangan di bilik suara saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dia mengingatkan untuk tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Dia mengatakan pilihan seseorang dalam Pemilu harus dirahasiakan.

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.

Hasyim mengatakan memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru. Dia menegaskan pilihan di kertas suara harus dirahasiakan.

"Nanti kemudian, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini. Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia," ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepada WNI di luar negeri untuk tidak memamerkan coblosannya. Dia mengatakan hal itu juga mengganggu asas kerahasiaan.

"Kami sudah menyerukan kepada teman-teman KPPLN, publik di luar negeri, kalau habis nyoblos enggak perlu kemudian difoto, kemudian diunggah, diviralkan. Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan," tuturnya.




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork