8 Jam Diperiksa Bareskrim, Lisa Mariana Ngaku Dicecar soal Pertemuan dengan RK

8 Jam Diperiksa Bareskrim, Lisa Mariana Ngaku Dicecar soal Pertemuan dengan RK

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 17 Jul 2025 20:40 WIB
Lisa Mariana usai diperiksa 8 jam di Bareskrim (Ondang/detikcom)
Lisa Mariana setelah diperiksa 8 jam di Bareskrim. (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Lisa Mariana selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporan yang dibuat mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Lisa mengaku dicecar 40 pertanyaan dalam delapan jam pemeriksaan.

"Lisa Mariana telah menjawab 40 pertanyaan terhadap laporan tersebut dan dijawab dengan baik," kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, seusai pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Bertua menjelaskan, mayoritas pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dengan pertemuan Lisa dengan RK. Salah satunya perihal pertemuan keduanya di Palembang hingga akhirnya Lisa mengandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari mulai undangan dan panggilan Pak Ridwan Kamil ke Hotel Wyndham di Palembang sehingga terjadilah pertemuan mereka 3 hari 2 malam di sana," tutur Bertua.

"Nah, sesudah dari situ hamil lah si Lisa Mariana dan kemudian melahirkan bayi dan pengecekan bayinya itu juga berikut dengan ajudan Pak Ridwan Kamil semua, dilakukan di rumah sakit dekat rumah Tangerang," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lisa mengaku tidak merasa tertekan menjalani pemeriksaan hari ini. Dia menilai tidak ada intensi pencemaran nama baik dalam narasi yang disampaikannya.

"Laporan pencemaran nama baik ini timbul akibat dari hubungan antara Lisa Mariana dengan Pak RK, sesuai dengan keterangan Lisa Mariana tadi," ucap Bertua.

"Sehingga kami berterima kasih kepada Pak Rindwan Kamil telah melaporkan dirinya sendiri ke Bareskrim ini sehingga demikian terkuak semua apa yang dialami oleh Lisa Mariana," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan laporan RK terhadap Lisa Mariana telah naik ke tahap penyidikan. Diketahui, RK melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

"Sudah status penyidikan," kata Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Simak Video: Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Jadi Saksi Laporan RK

(ond/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads