Informasi denah TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) perlu diketahui bagi setiap Pemilih. Hal tersebut sebagai persiapan saat hari pemungutan suara yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Denah hingga perlengkapan di TPS telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dalam rangka penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Lantas seperti apa denah TPS Pemilu dan apa saya perlengkapan yang ada?
Denah TPS Pemilu
Terkait TPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. TPS disiapkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Dalam Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan bahwa TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
- Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
- Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
- Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Adapun contoh peta denah TPS dapat dilihat melalui informasi yang telah dibagikan oleh KPU. Berdasarkan informasi tersebut, untuk tata letak TPS mencakup beberapa perlengkapan dengan alur sebagai berikut:
- Meja pencatat kehadiran Pemilih (dijaga petugas KPPS 4 dan 5)
- Tempat duduk Pemilih
- Meja petugas KPPS (ditempati ketua KPPS bersama petugas KPPS 2 dan 3)
- Bilik suara (tempat pencoblosan)
- Tempat kotak suara (dijaga petugas KPPS 6)
- Meja tempat tinta (dijaga petugas KPPS 7)
- Tempat pengawas, saksi, dan pemantau di TPS.
Perlengkapan di TPS
Perlengkapan pemungutan suara yang ada di TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:
- Kotak Suara
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD provinsi; dan
- anggota DPRD kabupaten/kota. - Surat Suara
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD provinsi; dan
- anggota DPRD kabupaten/kota. - Tinta
Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol. - Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN. - Segel
Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
- sampul kertas berisi surat suara;
- sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- lubang kotak suara; dan
- lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya. - Alat untuk Mencoblos Pilihan
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- paku untuk mencoblos;
- bantalan atau alas coblos; dan
- meja. - TPS/TPSLN
TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
Perlengkapan Lainnya yang Ada di TPS Pemilu
Selain perlengkapan pemungutan suara, ada pula dukungan perlengkapan lainnya yang ada di TPS Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas:
- Sampul kertas;
- Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
- Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
- Karet pengikat surat suara;
- Lem/perekat;
- Kantong plastik;
- Bolpoin;
- Gembok;
- Spidol;
- Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- Stiker nomor kotak suara;
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
- Alat bantu tunanetra.
Lihat juga Video 'Mau Pindah TPS Pemilu 2024? Simak di Sini Caranya!':
(wia/imk)