Bawaslu Banten Tertibkan 42 Ribu Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 13:07 WIB
Foto: Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Bawaslu Provinsi Banten dan kabupaten-kota di Banten melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Bawaslu Banten mengatakan ada 42.588 APK yang melanggar aturan karena dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan KPU sudah mengatur soal pemasangan APK. Salah satunya adalah larangan pemasangan spanduk dengan dipaku di pohon, di pertamanan, dan di jalan protokol. Bawaslu juga mengatakan Jalan Jenderal Soedirman Kota Serang harusnya bebas dari alat peraga kampanye.

"Hari ini kita melakukan penertiban serentak seluruh kabupaten dan kota, saat ini berkesempatan ada SK yang dikeluarkan KPU terkait dengan lokasi pemasangan APK, ada jalur-jalur yang dilarang salah satunya di Jalan Jenderal Soedirman," kata Ali di Kota Serang, Rabu (10/1/2024).

Penertiban dilakukan oleh seluruh Bawaslu di Banten dilakukan di berbagai daerah. Bawaslu mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye sesuai aturan.

"Berdasarkan data kami pada tahapan kampanye ini di Provinsi Banten 42.588, ada datanya," ujarnya.

Dia juga menjelaskan soal tantangan dalan penertiban APK. Menurutnya, APK yang melanggar akan menjamur lagi usai ditertibkan.

"Tantangannya setiap kali kita tertibkan, besok menjamur lagi," pungkasnya.

Simak juga 'Cak Imin-Timnas AMIN soal Anies Dilaporkan ke Bawaslu':






(bri/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork