Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menemukan tiga pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Bawaslu mengatakan satu temuan telah selesai ditangani.
"Selama tahapan kampanye sampai hari ke 42, untuk pelanggaran yang ada di Bawaslu Lebak baru satu temuan dan dua laporan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Selama masa kampanye, Bawaslu mencatat ada 190 pelaksanaan kampanye yang tersebar di berbagai titik. Adapun pelanggaran yang ditemukan terkait penggunaan tempat yang dilarang untuk berkampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan aula sekolah untuk kampanye. Temuan pelanggaran ini proses penanganannya masih berjalan," tuturnya.
Selain pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu juga menerima dua laporan dugaan pelanggaran di masa kampanye. Laporan itu terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) dan materi kampanye.
"Laporan perusakan APK sudah selesai, hasil putusannya tidak memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran dan sudah disampaikan kepada para pihak," jelasnya.
"Sementara laporan terkait pemberian materi lainnya proses penanganannya masih, sedang berjalan," sambungnya.
Bawaslu juga memonitoring aktivitas kampanye di media sosial. Hingga saat ini, belum teridentifikasi dugaan pelanggaran dari aktivitas kampanye di media sosial.
"Bawaslu Lebak sampai ke jajaran ad hoc Panwascam dan PKD, di samping pengawasan melekat kegiatan kampanye, kami juga memonitor kegiatan di sosial media, namun sejauh ini kami belum melihat adanya pelanggaran," pungkasnya.
Simak juga 'Lihat Lagi Saat Gibran Bagikan Susu di CFD yang Dinilai Langgar Pergub DKI':