Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya. Hal ini menurut PSI penting untuk menjaga nama baik KPK.
"PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK " kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).
Ariyo menyebut, menurut Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan. Jika Firli mengundurkan diri, lanjut Bimmo, kepercayaan publik bisa kembali pulih.
"Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu," ujar Bimmo.
Namun demikian PSI juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah. PSI juga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dihubungi, Kamis (23/11).
(van/gbr)