Selain pemberhentian dari jabatan, MKMK juga menjatuhkan sanksi lain terhadap Anwar Usman. Berikut amar putusan lengkap MKMK terhadap Anwar Usman:
1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir
5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Meski menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat, MKMK menegaskan putusannya tidak mengubah putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres. MKMK menegaskan lembaganya tidak berwenang menilai ataupun mengubah putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
Selain itu, terdapat dissenting opinion dalam putusan terhadap Anwar. Anggota MKMK Bintan menilai harusnya Anwar diberhentikan dari MK, bukan sekadar dicopot jabatannya.
(haf/aud)