Berikut hakim terlapor yang masuk putusan ini:
1. Manahan M P Sitompul
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Enny Nurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.
MKMK sebenarnya menyatakan sembilan hakim MK bertanggung jawab atas kebocoran ini. Namun, putusan terhadap tiga hakim lagi dibacakan secara terpisah karena tiga hakim lain juga dilaporkan soal pelanggaran lain.
Lalu, apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi teguran lisan itu?
"Hakim Konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan hakim tidak bocor keluar," ujar MKMK.
Saldi Isra Lolos dari Sanksi Terkait Dissenting Opinion
MKMK kemudian membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 terkait pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra. MKMK menyatakan Saldi tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.
Putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI. Laporan terhadap Saldi Isra ini terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Para pelapor menganggap dissenting opinion Saldi Isra itu menjatuhkan rekannya sesama hakim MK. MKMK menyatakan Saldi Isra tak dapat dinyatakan melanggar kode etik gara-gara dissenting opinion-nya.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sepanjang pendapat berbeda atau dissenting opinion," ucap Jimly.
Namun, Saldi tetap dijatuhi sanksi teguran lisan karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam RPH kepada salah satu media massa. Kebocoran itu melanggar prinsip kesopanan dan kepantasan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.