Putusan Lengkap MKMK: Teguran soal Kebocoran hingga Copot Jabatan Anwar Usman

Putusan Lengkap MKMK: Teguran soal Kebocoran hingga Copot Jabatan Anwar Usman

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 08:33 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Ari Saputra/detikcom)

Sanksi Teguran Tertulis bagi Arief Hidayat

Selanjutnya, MKMK membacakan putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor hakim MK Arief Hidayat. Putusan ini terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion Arief Hidayat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan ucapan Arief di media massa.

"Tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI). Pelapor menganggap Arief Hidayat memuat pendapat provokatif dan membuka rahasia rapat permusyawaratan hakim dalam memutus uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres dalam dissenting opinion-nya.

MKMK juga memberikan pertimbangan soal pidato Arief dalam acara Konferensi Hukum Nasional. MKMK juga memberi pertimbangan terkait pernyataan Arief Hidayat yang merendahkan MK dalam wawancara dengan salah satu media. Pernyataan Arief di ruang publik itu lah yang mendapat sanksi teguran tertulis.

ADVERTISEMENT

"Sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.

MKMK juga memberikan pertimbangan soal kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres. MKMK menganggap Arief ikut bertanggung jawab atas kebocoran itu dan ditegur secara lisan.

MKMK juga mengungkit soal Arief Hidayat pernah dijatuhi sanksi teguran lisan sebanyak tiga kali oleh Dewan Etik. Namun Dewan Etik itu sudah tak ada lagi sehingga sanksinya tidak dapat dibuat akumulatif.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




Hide Ads