MK Terima 2 Gugatan Pileg, Perbaikan Dokumen Sampai Sabtu

MK Terima 2 Gugatan Pileg, Perbaikan Dokumen Sampai Sabtu

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 17:11 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Partai Demokrat dan Partai NasDem hari ini. MK memberikan waktu bagi Demokrat dan NasDem untuk memperbaiki dokumen selama 3x24 jam.

Hal itu disampaikan perwakilan MK dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Diketahui, KPU mulanya akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini.

"MK sampai saat ini sudah terdaftar ada dua pendaftaran sebagaimana yang disampaikan dan mengenai tindaklanjutnya, pastinya MK akan mengikuti hukum acara yang berlaku," kata perwakilan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menyampaikan perbaikan dokumen itu dapat dilakukan sampai Sabtu (3/8) pukul 17.44 WIB. Hal itu, sesuai dengan penetapan perolehan hasil Pemilu 2024 yang telah dilakukan pada Minggu (28/7) pukul 17.44 WIB.

"Bagi yang mengajukan permohonan memiliki waktu 3x24 jam untuk perbaikan, jadi kalau kita sampaikan normatifnya MK membuka perbaikan permohonan sampai hari Sabtu pukul 17.44 sesuai dengan keputusan kemarin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari situs MK, gagasan Demokrat telah terdaftar dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pukul 10.15 WIB. Sedangkan, gugatan NasDem tercatat dalam APPP nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024, pukul 13.36 WIB.

(amw/aud)



Hide Ads