Anwar Usman Tak Bisa Banding, Jimly: Kita Tak Mau Hakim Konstitusi Berpolitik

Anwar Usman Tak Bisa Banding, Jimly: Kita Tak Mau Hakim Konstitusi Berpolitik

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 07 Nov 2023 22:12 WIB
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Anwar tak bisa mengajukan upaya banding atas putusan pemberhentiannya. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya tidak mau ada hakim konstitusi yang mencampurkan urusannya dengan politik.

"Kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ia pun mengatakan agar kesembilan hakim MK dapat belajar dari peristiwa yang terjadi. Dari putusan yang sudah dibacakan itu, Jimly menekankan bahwa putusan tak bisa dibanding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini. Kita nggak tahu bagaimana responsnya, kita tunggu besok," ujarnya.

"Yang jelas, putusan MKMK sudah kita umumkan tadi langsung berlaku sejak ditetapkan sehingga tidak perlu adanya majelis banding karena majelis banding itu diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi agar peraturan tentang MK dapat diperbaiki,, khususnya dalam mengajukan permohonan banding.

"Bahkan kami tadi sepakat memberi rekomendasi kepada MK ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding," tuturnya.

"Yang bentuk majelis banding siapa? Dia-dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting mah sebaiknya diatur di UU, jangan diatur sendiri dalam PMK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads