Hikmahbudhi Bela MK: Umur Tak Jadi Soal Selama Punya Kapasitas-Kemampuan

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 07:22 WIB
Foto: Ketua Umum Hikmahbudhi, Wiryawan. (dok pribadi)
Jakarta -

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman menjadi polemik. Namun Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) membela MK.

"Seharusnya penurunan batas usia ini harus dikabulkan MK, mengingat banyak sekali hari ini kader muda potensial yang mampu menjadi capres atau cawapres," kata Ketua Umum Presidium Pusat Hikmahbudhi, Wiryawan, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Wiryawan menilai dalam suatu kepemimpinan, umur tak jadi masalah asalkan kandidat pemimpin tersebut punya kapasitas dan kemampuan. Sebagai bagian dari pemuda, Wiryawan mengaku kecewa dengan pihak-pihak yang masih kontra atas keputusan MK.

"Umur tidak menjadi persoalan semasih memiliki kapasitas dan kemampuan. Saya sebagai kaum muda merasa kecewa dengan hal ini, karena ini kesempatan untuk memberikan ruang terhadap generasi muda di Indonesia," ungkap dia.

Dia lalu berpendapat pengalaman menjadi pejabat di suatu daerah, apalagi memimpin daerah dapat dinilai sebagai faktor pendukung seseorang untuk menjadi capres atau cawapres. Dia pun mengaitkan hal ini dengan demokrasi.

"Pernah menjadi pejabat di daerah merupakan salah satu faktor pendukung kalau menurut saya. Tapi yang terpenting adalah kebebasan berdemokrasi tanpa ada pembatasan usia," ucap Wiryawan.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork