Kata MK soal Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Tak Sesuai UUD

Kata MK soal Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Tak Sesuai UUD

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 15 Jul 2025 15:15 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (dok. Humas MK/Panji)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (dok. Humas MK/Panji)
Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu telah menyalahi UUD 1945. Juru bicara (jubir) MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"MK tidak berpendapat lain," kata Enny kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

"Karena putusan tersebut sudah final dan mengikat," sambungnya.

Enny mengatakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Menurut Eny, dalam putusan tersebut MK telah menegaskan model keserentakan pemilu yang dapat ditentukan oleh DPR dan pemerintah.

"Termasuk salah satu modelnya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ujarnya.

Enny mengatakan pemisahan pemilu nasional dan pilkada menjadi hal yang konstitusional. Enny menuturkan hal itu berdasarkan praktik penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada pada 2019 serta 2024.

"Dalam kaitan ini, tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 22E UUD NRI 1945 terkait pemilu setiap 5 tahun sekali, karena MK juga menegaskan agar pembentuk UU melakukan constitutional engineering terkait dengan peralihannya. Sebagaimana misalnya ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU Pilkada yang lalu untuk kepentingan pilkada serentak," jelasnya.

"Constitutional engineering dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi," imbuh dia.

Puan sebelumnya menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu tak sesuai dengan UUD 1945. Puan mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan MK menyalahi UUD.

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," sambungnya.

Simak juga Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah

(amw/rfs)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads