Kaesang soal Putusan MK: Mungkin Berikan Kesempatan Walkot Solo Nyawapres?

Kaesang soal Putusan MK: Mungkin Berikan Kesempatan Walkot Solo Nyawapres?

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 19:20 WIB
Kaesang Pangarep di PSI (Adrial/detikcom)
Foto: Kaesang Pangarep di PSI (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Kaesang menilai putusan itu akan memberikan kesempatan bagi pemimpin muda untuk mencalonkan sebagai capres dan cawapres di masa depan.

"Tanggepannya ya biasa saja tho, bagus. Bagus maksudnya juga dalam arti punya kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30 kan ada beberapa kepala daerah tuh bisa mencalonkan juga menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Kaesang di DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaesang juga bicara mengenai peluang kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk maju di pilpres 2024. Dia menyinggung putusan itu bisa saja memberikan kesempatan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.

Namun, Kaesang mengaku tidak mengetahui langkah politik Gibran terkait potensi pencalonannya sebagai cawapres di pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Dan mungkin memberi kesempatan juga mungkin buat Pak Wali Kota Solo (Gibran) mungkin mau nyawapres? Saya enggak tahu," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

(ygs/ygs)



Hide Ads