Cak Imin Siap Lawan Siapapun Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 14:34 WIB
Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jakarta -

Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerahkan keputusan gugatan batas usia capres dan cawapres ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia bersama Anies Baswedan siap lawan siapapun di 2024.

"Saya mengajak semua untuk menghormati apapun keputusan MK kita tunggu saja, saya sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum, yang penting MK harus mempertanggungjawabkan, transparan, akuntabel di dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin di acara Temu Juang aktivis Jogja, UC UGM, Rabu (11/10/2023).

Cak Imin merespons anggapan prediksi di luar yang mengaitkan keputusan MK untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres. Ia tak ingin berspekulasi dan memilih untuk bersabar.

"Ya saya lebih baik bersabar, menunggu apa sudah sidang apa belum, nanti, terus keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi," ungkapnya.

Cak Imin mengatakan siapapun lawan AMIN pihaknya akan siap. Hal itu sudah menjadi komitmen bersama dengan partai pengusung.

"Siap (siapapun lawannya), kita sangat siap dengan siapapun, kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau 2 pasang, 3 pasang, mau siapapun, kami menyatakan siap," tegasnya.

Putusan Dibacakan Senin 16 Oktober 2023

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Sejauh ini, ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.

PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.

Simak juga 'Gerindra Optimistis Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK':






(dwr/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork