Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti gugatan batas usia capres dan cawapres yang belum putus di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pendaftaran capres-cawapres sudah tinggal menghitung hari, tapi urusan aturan masih saja ribet.
"Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tapi mbok ya, oh pemilu sudah dekat, ini masih aja apa bikin ribet aja. Ini pemilu udah tinggal beberapa hari, masih aja ribet aturan," kata Cak Imin di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Bacawapres Koalisi Perubahan itu menuturkan, dengan adanya gugatan itu, sikap kenegarawanan hakim konstitusi diuji. Dia menyebut proses aturan begitu rumit.
"Ngerti-lah kita ini proses aturan yang begitu rumit, mestinya kenegarawanan para hakim diuji. Ini pemilu tinggal beberapa hari, masih bikin aturan," ujarnya.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
(dek/gbr)