PKS Setuju Putusan MK Larang Tempat Ibadah untuk Kampanye

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 21:14 WIB
Foto: Mardani Ali Sera (dok. pribadi)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. PKS mendukung putusan MK tersebut.

"Setuju. Biarkan tempat ibadah jadi tempat di mana jamaah bisa guyub," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Meskipun begitu, anggota Komisi II DPR ini menilai pendidikan politik perlu tetap dilakukan. Dengan catatan, lanjut Mardani, tidak diisi dengan kampanye.

"Tapi pendidikan politik agar jamaah cerdas dan jadi pemilih rasional tidak apa. Justru harus ada pendidikan politik, tapi tidak boleh kampanye," ujarnya.

Namun, dia menyarankan pendidikan politik itu tidak diisi langsung oleh seorang politikus, melainkan akademisi. Sebab, menurutnya, politikus yang ikut berkompetisi di pemilu rawan tidak bijak, termasuk dalam memberikan pendidikan politik tersebut.

"Sebaiknya jangan politikus, akademisi saja. Susah bedakan kalau politikus. Susah bersikap bijak saat kompetisi," kata dia.

Untuk diketahui, MK tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yaitu:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (15/8).

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.




(fca/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork