Jejak Panjang Moeldoko Vs AHY, Terkini PK Ditolak MA

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 13:33 WIB
AHY vs Moeldoko. (Dok. Tim Infografis detikcom)
Jakarta -

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat (PD) ditolak Mahkamah Agung (MA). Begini jejak panjang Moeldoko versus Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Permohonan PK Moeldoko melawan AHY dan Partai Demokrat telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Berikut perjalanan Moeldoko Vs AHY:

Klaim KLB Demokrat

Pada Maret 2021, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak memutuskan Kepala KSP Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini berdasarkan voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.

AHY Melawan

Tak berselang lama dari klaim KLB Demokrat, AHY pada 5 Maret 2021 menegaskan bahwa KLB yang digelar tidak sah. AHY menyebut KLB Demokrat di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional.

Kubu Moeldoko Daftar Kepengurusan

Dokumen hasil yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat diserahkan ke Kemenkumham. Penyerahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko itu dipimpin Jhoni Allen Marbun pada 15 Maret 2021.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. (ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.)

Pemerintah Tolak Kepengurusan Kubu Moeldoko

Pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

AD/ART Demokrat Kubu AHY Digugat

AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu AHY digugat ke PN Jakpus. Dalam AD/ART itu disebutkan KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (13/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan Kubu Moeldoko Gugur

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY. Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.

"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2021).

Kubu Moeldoko Gugat Menkumham

Tiga mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Sidang perkara tiga mantan kader Demokrat ini tertuang dalam nomor sidang No.154/G/2021/PTUN-JKT.

Eks Kader Demokrat Gugat Menkumham

Mantan Ketua Partai Demokrat Ngawi Muh Isnaini Widodo menggugat Menkumham ke Mahkamah Agung. Isnaini mengajukan judicial review soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Hal itu tertuang dalam website MA yang dikutip detikcom, Kamis (23/9/2021). Perkara yang diajukan Isnaini itu mengantongi Nomor Perkara 39 P/HUM/2021. Judicial review masuk pada 14 September 2021 dan saat ini masih diproses oleh tim C.

MA Tolak Permohonan JR AD/ART Demokrat

Mahkamah Agung tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Simak Video: MA Tolak PK Moeldoko soal Demokrat, AHY-Ibas Merayakannya!






(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork