Gugatan Kubu KLB Moeldoko Vs Menkumham Ditolak PTUN
Moeldoko yang terlibat dalam acara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurusnya. Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Moeldoko Kalah di Tingkat Banding
Kubu Moeldoko kembali kalah melawan Menkumham Yasonna Laoly di tingkat banding. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sebagai pengurus partai yang sah.
"Menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang diperlihatkan pengacara pengurus PD AHY, Heru Widodo, kepada detikcom, Kamis (27/4/2022).
MA Tolak Kasasi Moeldoko vs Menkumham
Mahkamah Agung menolak kasasi Moeldoko melawan Menkumham. Hal itu karena Menkumham menolak pendaftaran KLB Demokrat Deli Serdang.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (3/10/2022).
![]() |
Baca juga: Tok! MA Tolak PK Moeldoko Vs AHY |
MA Adili PK Moeldoko Vs AHY
Mahkamah Agung mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko. Moeldoko menggugat Menkumham dan AHY soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/5), permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Berkas perkara itu masuk MK pada 15 Mei 2023.
MA Tolak PK Moeldoko Vs AHY
Terbaru, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. MenkumhamYasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8).
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
(rfs/rfs)