Waketum Gerindra Apresiasi MK Putuskan Pemilu Tetap Coblos Caleg

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 13:58 WIB
Foto: Habiburokhman (Silvia Ng/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka atau coblos caleg. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menghormati putusan MK.

"Ya kita mengapresiasi putusan MK ini ya," kata Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Habiburokhman mengatakan putusan MK bukan hanya menolak sistem coblos gambar partai, tetapi juga memperkuat sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

"Justru kalau melihat pertimbangan-pertimbangannya bukan hanya menolak permohonan pemohon tetapi justru memperkuat sistem pemilu proporsional terbuka ini," ungkapnya.

Habiburokhman mengatakan hakim juga menilai sistem pemilu tak perlu terlalu sering berubah dan mendadak. Dia juga menyebut MK menyatakan tidak ada relevansi antara politik uang dengan sistem pemilu.

"Misalnya tadi dalam pertimbangan disebut bahwa sistem pemilu tidak perlu terlalu sering berubah dan kalau mau berubah pun jangan terlalu mendadak. Lalu juga ada catatan tidak ada relevansi antara politik uang dengan pilihan sistem pemilu, tidak ada relevannya antara ancaman NKRI dengan sistem proporsional terbuka," katanya.

"Pertimbangan hukumnya tadi terakhir disampaikan bahwa tidak ada relevansi antara politik uang dengan pilihan sistem pemilu tertentu sehingga sistem terbuka ini terus diperbaiki dengan penguatan-penguatan aturan-aturan terkait pencegahan politik uang," imbuhnya.

Untuk itu, Habiburokhman mengatakan setiap pemangku kepentingan dapat melanjutkan kerja-kerja kepemiluan dengan lega.

"Dengan demikian, maka ini semua stakeholder pemilu bisa dengan lega melanjutkan kerja-kerja kepemiluan baik partai politik, calon legislatif, maupun masyarakat," tutur dia.

Simak Video 'MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu!':






(gbr/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork