Eks Komisioner KPU Ungkap Sistem Coblos Partai Bisa Rusak Tatanan Pemilu

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 15:17 WIB
Foto: Hadar Nafis Gumay (Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok putusan terkait sistem pemilu pada Kamis (15/6) besok. Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay berharap MK tidak mengabulkan permohonan pemilu sistem proporsional tertutup karena bisa merusak tatanan pemilu.

"Apresiasi MK memutus besok. Diperlukan untuk kepastian hukum. Untuk substansi saya berharap MK tidak mengabulkan permohonan, karena dapat menjadi perusak tatanan pemilu dan demokrasi saat ini yang sudah pas dan sedang berjalan," ujar Hadar Nafis kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

"Sistem pemilu aspek sensitif dan selalu bias politik, MK artinya berpolitik," lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur sistem pemilu kecuali untuk pilpres. Menurutnya, yang ada yakni terkait dengan lembaga penyelenggara dan nilai penyelenggaraannya.

"Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, kecuali hanya untuk pemilu Presiden dan wakil presiden. Untuk untuk pemilihan yang lain, tidak ada. Yang ada terkait dengan lembaga penyelenggara (komisi pemilihan umum) dan nilai penyelenggaraannya (luber jurdil). Jadi tidak unsur konstitusionalitas untuk sistem pemilu anggota legislatif," tuturnya.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini juga berharap MK mengambil sikap konsisten di pengujian lain.

"Jadi sudah seharusnya MK mengambil sikap konsisten terhadap berbagai aspek serupa dalam beberapa pengujian lain, sebagai satu kewenangan pembuat UU (open legal policy)," ungkapnya.

Selain itu, kata Hadar, MK juga perlu memperhatikan aspirasi masyarakat. Pemilu yang telah dilaksanakan belakangan juga mestinya menjadi preferensi MK dalam menentukan hasil putusan.

"MK perlu juga memperhatikan aspek aspirasi atau keinginan masyarakat, bahwa berbagai survei publik dan praktik yang telah dilakukan beberapa pemilu belakangan bahwa preferensi masyarakat lebih banyak memilih caleg langsung dari pada parpol (tanda gambar parpol)," ujarnya.

Simak juga Video 'Survei Populi Center: 64,8 % Publik Ingin Coblos Caleg, Bukan Partai':






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork