Sidang Gugatan Terhadap KPU Dilanjut Besok, Prima Mau Bawa Saksi Tambahan

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 13:58 WIB
Foto: Sidang di Bawaslu (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU akan dilanjutkan besok. Partai Prima selaku pemohon mengaku akan membawa saksi dan bukti tambahan ke Bawaslu.

"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Dominggus mengatakan Partai Prima akan melampirkan surat keberatan nomor 157. Dia menyebut surat itu juga pernah dikirimkan ke KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

"Inti yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh Prima dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," ujarnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan KPU tidak akan membawa saksi dalam sidang lanjutan besok. Dia menyebut KPU merupakan pihak yang mengetahui pasti kondisi pada saat verifikasi perbaikan.

"Keterangan anak buah itu ya langsung jadi keterangan. Nggak ada lagi istilah saksi, kan yang ngurusi kita semua langsung jadi ya keterangan pihak langsung. Wong yang ngurusi pendaftaran itu kita kok, mau saksinya siapa lagi? Ya anak buah kita, kok ya masa kita hadirkan," kata Afif.

"Bukan nggak ada saksi, kita sendiri yang ini (saksinya). Jadi salah narasinya, pendaftaran partai ini yang ngurus kan kita sendiri, KPU. Kalau pun ada yang jadi saksi ya pasti jajaran kita, itu langsung bisa kita minta keterangan," sambung dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Sidang tersebut dengan pelapor Partai Prima dan terlapor KPU RI.

Lihat juga Video 'Perlawanan KPU Atas Putusan Penundaan Pemilu':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(amw/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork