Penjelasan tugas hingga rincian honor PPS-KPPS Pemilu 2024 perlu diketahui. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh sekelompok badan ad hoc yang terdiri dari PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih, di dalam maupun di luar negeri.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang penjelasan tugas hingga honor PPS-KPPS Pemilu 2024, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pengertian dan Tugas PPS-KPPS Pemilu 2024
Penjelasan tentang pengertian dan tugas PPS-KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini pengertian dan penjelasan singkatnya masing-masing:
- PPS
PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Secara umum, tugas PPS adalah sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. - PPK
PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Secara umum, tugas PPK adalah sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain - KPPS
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Secara umum, tugas KPPS adalah sebagai kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Pantarlih
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Secara umum, tugas Pantarlih adalah sebagai petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. - PPLN
PPLN adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri. Secara umum, tugas PPLN adalah untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. - KPPS LN
KPPS LN adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri. Secara umum, tugas KPPS LN adalah untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS di luar negeri. - Pantarlih LN
Pantarlih LN adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri. Secara umum, tugas Pantarlih LN adalah untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu di luar negeri.
Daftar Rincian Honor PPS-KPPS Pemilu 2024
Menurut aturan terbaru, honor petugas badan ad hoc yakni gaji PPS, gaji PPK, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, jika dibandingkan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2020. Hal ini telah termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
"Perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN," ujar komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Berikut daftar lengkap rincian honor atau gaji anggota PPS-KPPS Pemilu 2024:
- Honor PPK Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 2.500.000
- Anggota: Rp 2.200.000
- Sekretaris: Rp 1.850.000
- Pelaksana: Rp 1.300.000 - Honor PPS Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 1.500.000
- Anggota: Rp 1.300.000
- Sekretaris: Rp 1.150.000
- Pelaksana: Rp 1.050.000 - Honor KPPS Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 1.200.000
- Anggota: Rp 1.100.000
- Satlinmas: Rp 700.000 - Honor Pantarlih Pemilu 2024:
- Petugas: Rp 1.000.000 - Honor PPLN Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 8.400.000
- Anggota: Rp 8.000.000
- Sekretaris: Rp 7.000.000
- Pelaksana: Rp 6.500.000 - Honor KPPS LN Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 6.500.000
- Anggota: Rp 6.000.000
- Satlinmas LN: Rp 4.500.000 - Honor Pantarlih LN Pemilu 2024:
- Petugas: Rp 6.500.000
(wia/imk)