Bawaslu Tegaskan KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Loloskan Partai Gelora

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 19:27 WIB
Foto: Anggota Bawaslu, Puadi: (Eva Safitri/detikcom).
Jakarta -

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi untuk meloloskan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024. Puadi mengatakan hal itu berdasarkan dari putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

"Ini sudah ada putusannya di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya dugaan tersebut, dan itu tidak terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi," ujar Puadi di Jakarta Design Center, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut, Puadi mengatakan setiap laporan yang masuk, harus dilengkapi dengan syarat formil dan materil, agar laporan dapat segera diregistrasi dan dibuktikan. Puadi menilai KPU tidak melakukan kecurangan untuk meloloskan Partai Gelora.

"Kalau laporan, ketika masyarakat melapor aliansi tersebut melaporkan adanya dugaan tersebut, laporan itu diterima dulu, setelah di terima kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil materil tidak. Bukti-buktinya itu harus diatur di ketentuan undang-undang. Harus jelas," katanya.

"Jadi jangan sampai nanti hanya melaporkan, tidak kuat dengan buktinya, tidak memenuhi syarat materil. Itu tidak bisa diregistrasi. Kalau misal buktinya kuat, materil kuat, lalu kita registrasi, baru kita nanti akan lakukan klarifikasi siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya," sambungnya.

Simak juga video 'Cegah Hoax di Pemilu, Kominfo-Bareskrim Perkuat Pengamanan Ruang Digital':



Selanjutnya




(amw/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork