DP4 adalah data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Setiap pemilih Pemilu wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, pemilih Pemilu wajib merupakan WNI yang berusia minimal 17 tahun. Berikut ini adalah penjelasan tentang DP4.
Apa Itu DP4?
Dikutip dari Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), DP4 singkatan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tahap DP4, data pemilih akan disusun agar tercantum dalam Daftar Pemilih Pemilu. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
![]() |
Syarat Pemilih di DP4
KPU mengatur ketentuan pemilih Pemilu yang tercantum dalam DP4. Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya.
- Pemilih yang berada di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.
Data-data yang Tercantum di DP4
Pasal 13 Ayat 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan tentang data-data yang harus ada pada DP4. Simak poin-poin di bawah ini.
- Nomor urut
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- Alamat jalan/dukuh atau sebutan lain
- RT
- RW
- Ragam disabilitas
- Status perekaman KTP elektronik.
Pengertian DP4LN
DP4 adalah data pemilih WNI yang tinggal di Indonesia. Lalu, bagaimana dengan data pemilih WNI yang tinggal di luar negeri?
Data Penduduk Potensial Pemilih Luar Negeri (DP4LN) dikhususkan untuk pemilih Pemilu yang tinggal di luar negeri. DP4LN adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Dalam DP4LN, tercantum data-data pemilih sebagai berikut.
- Nomor urut
- NIK
- Nomor KK
- Nomor Paspor/nomor Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Nama lengkap
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- Alamat jalan
- Ragam disabilitas
- Status perekaman KTP elektronik.
Simak juga 'KPU Terima DP4 dari Kemendagri':