Pimpinan MPR RI membahas wacana pilkada dikembalikan lewat DPRD saat bertemu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebutkan belum ada rencana untuk merevisi UU Pilkada oleh pemerintah dan DPR.
"Ya kalau menurut saya itu side back ya, karena pilkada langsung itu kan jawaban atas pilkada-pilkada sebelumnya, yang dipilih lewat DPRD, kan itu sudah dilakukan, dan pernah dicoba berkali-kali pilkada. Secara dampaknya kan banyak kelemahannya, tadi ada oligarki, kedaulatan masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang baik juga kan nggak didapatkan," kata Saan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Saan yang juga sebagai Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI mengatakan saat ini NasDem masih berpegang pada pilkada secara langsung. Saan juga menegaskan soal kelemahan dari proses pilkada langsung dapat diperbaiki bersama.
"Kalau sejauh ini kita tetap masih ingin pilkada dilakukan secara langsung, dipilih langsung oleh rakyat, soal nanti kelemahan-kelemahan dari pilkada langsungnya ya kita perbaiki bersama. Misal gini, orang kan selalu mengaitkan bahwa pilkada langsung itu kan memberikan dampak negatif, banyak korupsi, biaya mahal, maka sekarang mulai lah semua partai mulai membuat biaya pilkada murah, dihilangi hal-hal yang sifatnya transaksional, mahar politik dan sebagainya," kata Saan.
Lebih lanjut, Saan menyebutkan pemerintah dan DPR sudah sepakat belum berniat merevisi UU Pilkada. Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
"Belum, kan Komisi II sudah sepakat, pemerintah dan DPR, untuk tidak melakukan revisi UU Pilkada, jadi nggak ada revisi UU Pilkada-nya, dan sekarang pilkada sudah ditetapkan 27 November 2022, jadi nggak ada (revisi), UU masih menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2016. Jadi nggak ada perubahan sama sekali," kata Saan.
Wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD kembali hidup. Perdebatan wacana pilkada tak langsung ini sudah berjalan cukup lama. Kini, wacana pilkada lewat DPRD itu kembali mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR RI dan Wantimpres.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beserta pimpinan MPR sempat membahas sejumlah hal saat bertemu dengan Wantimpres. Salah satu yang dibahas yakni wacana agar pilkada dikembalikan lewat DPRD.
Bamsoet membeberkan MPR RI dan Wantimpres menilai perlunya kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat.
"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10).
(rfs/rfs)