Komisi II DPR: Wacana Pilkada via DPRD Tak Jadi Jaminan Tak Transaksional

Komisi II DPR: Wacana Pilkada via DPRD Tak Jadi Jaminan Tak Transaksional

Nahda Utami - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 16:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Dok. Junimart Girsang)
Jakarta -

Wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD kembali mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR RI dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai perlu dilakukan kajian yang mendalam terhadap wacana itu.

"Perlu dilakukan kajian akademik yang detail," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Junimart mengatakan, sampai saat ini, Komisi II DPR belum membicarakan terkait wacana pilkada lewat DPRD. Dia menegaskan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan perintah undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintah Undang-Undang tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," jelas Junimart.

Lebih lanjut, Junimart menyebut wacana pilkada lewat DPRD tidak dapat dijadikan jaminan untuk menghindari transaksional. Menurutnya, hal itu harus kembali kepada politik demokrasi yang bersih.

ADVERTISEMENT

"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih," ujar Junimart.

"Bukan masalah setuju tidak setuju. Kita taat asas dan taat berpegang pada aturan yang belum diubah," tambahnya.

Diketahui, wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD kembali hidup. Perdebatan wacana pilkada tak langsung ini sudah berjalan cukup lama. Kini, wacana pilkada lewat DPRD itu kembali mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR RI dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beserta pimpinan MPR sempat membahas sejumlah hal saat bertemu dengan Wantimpres. Salah satu yang dibahas yakni wacana agar pilkada dikembalikan lewat DPRD.

Bamsoet membeberkan MPR RI dan Wantimpres menilai perlunya kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat.

"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Bamsoet lalu menyinggung wacana pilkada secara tidak langsung oleh DPRD di akhir masa pemerintahan Presiden SBY. Bamsoet juga menyinggung disertasi tentang pilkada langsung dan kaitannya terhadap korupsi.

"Di akhir masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat UU No. 22/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD," kata Bamsoet.

Lihat juga video 'MPR dan Wiranto Cs Bertemu Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada':

[Gambas:Video 20detik]



(nhd/maa)



Hide Ads