Tak Lolos Pendaftaran, Partai Farhat Abbas Salahkan Sipol KPU

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 14:13 WIB
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas memimpin rombongan Partai Pandai (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) pimpinan Farhat Abbas melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi sehingga mereka tak lolos tahap pendaftaran Pemilu 2024. Pandai melaporkan adanya kendala sistem Sipol yang sering error saat hendak melakukan pendaftaran.

"Sipol dalam prosesnya sering mengalami gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali," ujar kuasa hukum Pandai dalam persidangan penyampaian pokok laporan, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Senin (5/9/2022).

Gangguan server ini terjadi pada saat hendak mengunggah data kepengurusan partai di wilayah DPD Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur. Hingga akhirnya mereka tidak bisa mengunggah data ke Sipol dikarenakan hal tersebut.

"Bahwa Sipol dimaksud tidak ramah dan belum familiar bagi partai-partai baru yang saat ini mengikuti tahapan verifikasi di KPU RI, tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai, dan dalam mengahadapi kendala-kendala yang kemungkinan muncul dalam penggunaannya," jelasnya.


"Apalagi waktu yang diberikan sangat singkat, mepet, dan hambatan atau gangguan Sipol ditambah lagi adanya pandemi COVIDyang masih meningkat angka positifnya. Bahwa mengenai Sipol ini pandai juga pernah memberitahu adanya permasalahan gangguan hambatan server down Sipol tersebut. Namun sangat disayangkan KPU RI tidak merespons dan terkesan membiarkan hal tersebut. Akibatnya rentang waktu 14 hari berkurang karena adanya gangguan Sipol," sambungnya.

Selanjutnya, Pandai juga mengklaim bahwa KPU tidak memeriksa berkas pendaftaran soft file manual secara lengkap, detail dan cermat saat pendaftaran terakhir pada 14 Agustus 2022. Berkas tersebut berada di ponsel dan flashdisk milik mereka.

"Namun petugas KPU tidak memeriksa berkas keseluruhan secara detail, cermat padahal Pandai telah mengonfirmasi kepada sekuriti dan petugas KPU untuk diberikan akses menggunakan handphone tapi tidak memberikan hak menggunakan handphone yang dimaksud agar data-data kepengurusan dapat diperiksa yang ada dalam handphone tersebut," ucapnya.

Selain dua poin tersebut, Pandai menyebut bahwa saat diumumkan KPU bahwa mereka tidak lolos berkas, salah satu sekjen partai terkena serangan stroke hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Setelah KPU menyatakan Pandai tidak lolos pendaftaran dan menolak berkas kami pada 15 Agustus 2022, sekjen terkena serangan stroke dan sampai sekarang dirawat di rumah sakit," ucapnya.

Simak juga Video: Survei Capres LSI: Ganjar Nomor Wahid Disusul Prabowo dan Anies







(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork