Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas upaya tegas yang dilakukan terhadap Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), JS, yang diduga memeras Rp 5 miliar. Langkah tegas Polda Riau dinilai Kemendagri sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga stabilitas sosial dan supremasi hukum.
"Kami mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Riau dalam penegakan hukum terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan persnya, Senin (20/10/2025).
Kemendagri, selaku koordinator pengawasan eksternal ormas, berpandangan bahwa tindakan Polda Riau sangat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini merujuk pada larangan yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
"Kami menilai bahwa langkah tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi teladan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai serta tertib," demikian pernyataan dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Bahtiar menambahkan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri juga mendukung penuh upaya Polri dalam membina serta menertibkan organisasi kemasyarakatan agar senantiasa berperan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Riau menangkap Ketua Umum Ormas Petir, JS, atas dugaan pemerasan terhadap salah satu pengusaha senilai Rp 5 miliar. JS ditangkap setelah menerima uang Rp 150 juta dari korban, di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, pada 14 Oktober 2025.
Sebelumnya, JS dilaporkan atas dugaan pemerasan dengan modus mengancam korban menggunakan sejumlah media online tanpa diberikan hak jawab. JS menuding perusahaan korban melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.
Dengan kedoknya sebagai ormas, JS kemudian mengancam akan melakukan demo di Jakarta. Dia lantas meminta pihak perusahaan Rp 5 miliar jika tidak ingin hal tersebut di-blow up ke media.
Di sisi lain, pihak perusahaan merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar itu dan kehilangan kepercayaan dari para investor. Atas hal itu, pihak perusahaan merasa dirugikan.
JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Simak Video "Video Tampang Ketua Ormas di Riau Peras Perusahaan Sawit Rp 5 M"
(mea/dhn)