Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah tegas Polda Riau dalam menindak Ketua Ormas Petir, Jekson Sihombing atau JS, yang diduga melakukan pemerasan Rp 5 miliar. Kemendagri menyampaikan hak berdemokrasi tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan perbuatan kriminal.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan negara menjamin kebebasan warganya dalam berdemokrasi, berpendapat, dan berkumpul sesuai koridor dan batasan hukum.
"Jadi kita harus mengelola negara ini, demokrasi oke, kebebasan pendapat oke, tetapi ada batasan hukum. Jadi, beda demokrasi dengan kriminal dan kejahatan," ujar Bahtiar kepada wartawan, di Kota Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahtiar menyampaikan semua sama di hadapan hukum, tidak terkecuali ormas. Oleh karena itu, Bahtiar menilai langkah tegas yang dilakukan Polda Riau terhadap JS sudah sesuai dengan koridor hukum.
"Jadi proses penegakan hukum itu dilakukan dalam koridor hukum," ucapnya.
Leboh lanjut, Bahtiar menyampaikan, terhadap perkara ini pihaknya juga telah mengirimkan perwakilan bidang Ormas ke Riau untuk memantau secara langsung kasus yang menjerat oknum Ketua Ormas tersebut.
"Ada perwakilan yang kita kirim ke Riau beberapa waktu lalu dan kami sudah monitor. Hak berkumpul boleh tapi semuanya ada batasannya, batas hukum ada nilai yang perlu dijaga," katanya.
Petir Akan Dibekukan
Berkaitan dengan status ormas Petir, Bahtiar menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum (Kemenhum) dalam proses untuk membekukan ormas tersebut.
"Iya itu prosesnya di kemenkumham, saya kira sudah ada koordinasi," ucapnya.
Bahtiar menambahkan, yayasan atau ormas menganut asas contrarius actus, yang mana pembekuan atau pencabutan badan hukum atas lembaga tersebut dikembalikan kepada lembaga/kementerian yang mengesahkan, dalam hal ini adalah Kemenkum.
"Kan kalau badan hukum itu undang-undang yayasan dan perkumpulan itu kan azasnya contrarius actus, siapa yang menerbitkan pengesahannya, lembaga itu juga yang harus mencabutnya," jelasnya.
Ketum Petir Jadi Tersangka
Seperti diketahui, JS dilaporkan atas dugaan pemerasan dengan modus mengancam korban menggunakan sejumlah media online tanpa diberikan hak jawab. JS menuding perusahaan korban melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.
Dengan kedoknya sebagai ormas, JS kemudian mengancam akan melakukan demo di Jakarta. Dia lantas meminta pihak perusahaan Rp 5 miliar jika tidak ingin hal tersebut di-blow up ke media.
Di sisi lain, pihak perusahaan merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar itu dan kehilangan kepercayaan dari para investor. Atas hal itu, pihak perusahaan merasa dirugikan.
JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Simak juga Video 'Kapolda Riau Resmikan SPPG Rohul, Pastikan MBG Aman-Berkualitas':
(mea/dhn)










































