Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Riau mendukung penuh langkap tegas Polda Riau yang menangkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), JS, atas dugaan pemerasan. Aksi pemerasan yang dilakukan JS dinilai mengganggu iklim investasi.
"Saya selaku Ketua IPK Riau mendukung Polda Riau menindak aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua ormas. Saya juga mengimbau seluruh kader agar menghindari segala bentuk tindakan melawan hukum, termasuk pemerasan, pungli, dan aksi premanisme," kata
Ketua DPD IPK Riau, Kasten Harianja, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru, Nardo Ismanto, juga mendukung langkah tegas Polda Riau. Ia menyebut pemerasan yang dilakukan oleh oknum ormas merugikan ormas lain dan masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerasan sangat mengganggu roda ekonomi dan memiliki dampak negatif yang luas. Meskipun sering terjadi pada skala mikro, dampaknya dapat meluas hingga ke tingkat makroekonomi, menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menghambat investasi," ujar Nardo.
Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Riau Irfan Raja Kumala juga memberikan dukungan serupa. Ia menilai langkah tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai bentuk nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"GRIB Jaya mengapresiasi langkah tegas Kapolda Riau dalam menangkap ormas yang melakukan tindak pidana. Kami selalu mengingatkan kader, anggota, dan simpatisan untuk menghormati hukum. GRIB telah lama berkontribusi terhadap iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat. Kami setia kepada negara," ujar Irfan.
Sebelumnya, Ditreskrumum Polda Riau menangkap JS atas dugaan pemerasan terhadap pihak perusahaan senilai Rp 5 miliar. JS memeras korban dengan ancaman akan demo di Jakarta hingga menyebarkan berita negatif di sejumlah media online yang membuat investor kabur.
JS melakukan upaya pemerasan itu sejak 2024. Pihak perusahaan telah mencoba meminta hak jawab tetapi tidak digubris dan justru diperas.
Awalnya, JS meminta Rp 5 miliar, namun terjadi negosiasi hingga disepakati Rp 1 miliar. Namun, pihak perusahaan baru menyanggupinya Rp 150 juta yang kemudian diserahkan di hotel Kota Pekanbaru yang berujung JS ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Langkah cepat dan tegas Polda Riau ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat, terutama ormas besar di Riau yang menilai penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga citra organisasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Lihat juga Video Tampang Ketua Ormas di Riau Peras Perusahaan Sawit Rp 5 M











































