Polres Rohul Pasang Plang, Aktivitas di Area Bekas Karhutla Dilarang Keras

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 16:16 WIB
Foto: Polsek Rambah Samo, Rokan Hulu memasang plang peringatan di area lahan bekas karhutla. (dok. Polres Rohul)
Rokan Hulu -

Polda Riau melalui polres jajaran melanjutkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemasangan plang peringatan di kembali menegaskan peringatan beraktivitas di lahan bekas karhutla.

Kali ini, Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Polsek Rambah Samo memasang plang peringatan di lahan bekas karhutla di Dusun Sei Gatai, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, didampingi Sekretaris Desa Rambah Samo Hamdan, personel Polsek Rambah Samo, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).

Plang tersebut berisi tulisan peringatan "Area ini dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, serta dilarang melakukan kegiatan apapun di area bekas terbakar."

Kapolsek Ipda Sarlose menegaskan kepada bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana serius dan dapat diproses secara hukum. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian lingkungan.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membakar lahan bukanlah solusi, melainkan perbuatan yang merugikan banyak pihak. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan," ujar Sarlose, Kamis (2/10/2025).

Sarlose menambahkan pemasangan plang ini sekaligus bentuk nyata komitmen Polsek Rambah Samo bersama pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork