Tangis Anak di Bawah Umur Terlibat Demo Saat Bebas dari Polda Jateng

Foto

Tangis Anak di Bawah Umur Terlibat Demo Saat Bebas dari Polda Jateng

Rafida Fauzia - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 08:00 WIB

Jawa Tengah - Sejumlah anak di bawah umur menangis saat dibebaskan dari Polda Jateng. Mereka meminta maaf kepada orang tua atas keterlibatan dalam demo dan kerusuhan.

Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah Minggu (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan  Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan/bar

Seorang anak di bawah umur terlihat menangis sambil meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah, Minggu (31/8/2025). Anak tersebut diduga terlibat dalam unjuk rasa dan perusakan fasilitas umum di Semarang. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah Minggu (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan  Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan/bar

Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang, mayoritas anak di bawah umur, yang ditangkap saat kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025). Pembebasan dilakukan dengan sejumlah syarat agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah Minggu (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan  Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan/bar

Syarat pembebasan antara lain wajib lapor dua kali dalam sepekan dan membuat surat pernyataan berkomitmen untuk tidak terlibat lagi dalam aksi anarkis. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus menjaga keamanan masyarakat. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Tangis Anak di Bawah Umur Terlibat Demo Saat Bebas dari Polda Jateng
Tangis Anak di Bawah Umur Terlibat Demo Saat Bebas dari Polda Jateng
Tangis Anak di Bawah Umur Terlibat Demo Saat Bebas dari Polda Jateng


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads