30 Hektare Lahan Bukit S Terbakar, 3 Pria di Rohul Ditangkap Polisi

30 Hektare Lahan Bukit S Terbakar, 3 Pria di Rohul Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 14:58 WIB
Aparat gabungan polisi, TNI hingga BPBD berjibaku memadamkan api di Rokan Hulu dengan peralatan seadanya, Sabtu (19/7/2025).
Foto: Aparat gabungan polisi, TNI hingga BPBD berjibaku memadamkan api di Rokan Hulu dengan peralatan seadanya. (dok. Polres Rohul)
Rokan Hulu -

Polda Riau melalui polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di Rokan Hulu (Rohul), tiga orang pria ditangkap usai membakar 30 hektare lahan Bukit S di Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menyampaikan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan menyusul terjadinya karhutla di Bukit S, Kecamatan Rambah Samo, pada Minggu (20/7) lalu. Total luas lahan yang terbakar saat itu mencapai 30 hektare.

Tim Satreskrim Polres Rohul di bawah pimpinan Kasar Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka itu yakni inisial S (48) selaku pemilik kebun, inisial S (57) dan RR (40) selaku pekerja," kata Emil, Rabu (23/7/2025).

Ketiganya kemudian diamankan dan diinterogasi polisi. Dalam pemeriksaan mereka mengaku membakar lahan untuk membuka kebun sawit.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan bahwa inisial S (pemilik kebun) mengaku telah menyuruh pelaku inisial S dan RR melakukan kegiatan pembersihan lahan," ujarnya.

Sementara itu pelaku sebagai pekerja inisial S dan RR mengaku telah menghidupkan api untuk memasak air yang kemudian menyebabkan kebakaran lahan tersebut.

Penangkapan ketiga tersangka ini menambah daftar para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang ditindak oleh aparat Polda Riau dan polres jajaran.

AKBP Emil menegaskan pihaknya berkomitmen penuh melakukan penindakan terhadap para pelaku yang melakukan pembakaran lahan baik disengaja ataupun tidak disengaja.

"Kami berkomitmen akan terus melakukan proses hukum terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses selanjutnya," tuturnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan seraya mengingatkan ancaman tegas bagi para pelaku. Lebih lanjut, masyarakat diminta melapor jika memiliki informasi terkait perambahan dan pembakaran hutan.

Lihat juga Video: Kondisi Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi

(mei/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads