Polda Riau menegaskan bahwa keterlibatan Bripka A dalam kasus kepemilikan sabu 1 kilogram merupakan tindakan pribadi. Tindakan tercela yang dilakukan oleh Bripka A tak mencerminkan institusi Polda Riau yang justru gencar memberantas narkoba dari hulu ke hilir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba, termasuk oknum anggota. Bripka A sendiri ditangkap saat tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
"Keterlibatan Bripka A dalam kasus narkoba adalah perbuatan pribadi yang berada di luar jam dan tugas kedinasan. Tidak ada kaitannya dengan instansi," ujar Anom, Selasa (23/9/2025).
Penangkapan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, tanpa pandang bulu. Proses hukum terhadap Bripka A akan berjalan sesuai prosedur dan tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba. Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.
"Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba," tambahnya.
Bripka A tertangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 10 September di Dumai. Bripka A diketahui memiliki 1 kilogram sabu, setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka yakni MR, AY, dan AP.
Ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram itu milik Bripka A. Mereka juga menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan Bripka A yang menggunakan atas nama orang lain.
Tonton juga Video: Polisi Tangkap 63 Pengedar Narkoba di Cilegon, Sabu-Ekstasi Disita
(mei/dhn)